|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN
2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha
dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
- Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
- Undang-Undang
Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedriffs Reglementerings
Ordonantie 1934, Staatblads
1938 Nomor 86);
- Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksudkan dengan :
- Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
- Pemberi
Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima
Waralaba.
- Penerima
Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh
Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki
Pemberi Waralaba.
- Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal
2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh
wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. memiliki
ciri khas usaha;
b. terbukti
sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d. mudah
diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya
dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak
Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan
Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam
hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing,
perjanjian tersebut hams diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling
sedikit :
a. nama
dan alamat para pihak;
b. jenis
Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan
usaha;
d. hak
dan kewajiban para pihak;
e. bantuan,
fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan
Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah
usaha;
g. jangka
waktu perjanjian;
h. tata
cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan,
perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian
sengketa; dan
k. tata
cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian
Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk
menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima
Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki
dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi
Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima
Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus
penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit
mengenai :
a. data identitas
Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha
Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan
usahanya;
d. struktur organisasi
Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2
(dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima
Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba
wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional
manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba
secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi
Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa
hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau
jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi
Waralaba hams bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah
setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang
memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi
Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat
perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran
prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan
perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan
dokumen :
a. fotokopi
prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi
legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
legalitas usaha;
b. fotokopi
perjanjian Waralaba;
c. fotokopi
prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum
berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan
dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi
untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi
untuk mengikuti pameran Waralaba balk di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan
konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan
kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/ atau
f. bantuan
perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri
dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan
sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda;
dan/atau
c. pencabutan
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3
(tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat
peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran
prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima
Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis
ketiga.
(2) Denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak RplOO.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(3) Sanksi
administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba
yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian
Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini hams
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI
SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
====================================
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka
meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu
mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh
sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam
°negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang
perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari
luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang
dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang
dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan
menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk
itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima
Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah
dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan
perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba hams menyampaikan perjanjian Waralaba
tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah
ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"ciri khas usaha" adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau
perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan
membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen,
cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan
karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "terbukti sudah
memberikan keuntungan" adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang
telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis
untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti
dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang
dibuat secara tertulis" adalah standar secara tertulis supaya Penerima
Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard
Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan
"mudah diajarkan dan diaplikasikan" adalah mudah dilaksanakan
sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan
mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan
bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh
Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
"dukungan yang berkesinambungan" adalah dukungan dari Pemberi
Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan
operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
"Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar" adalah Hak Kekayaan
Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan
rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam
proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan
"data identitas" adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha
apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham,
komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
"legalitas usaha" adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan
Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
"sejarah kegiatan usahanya" adalah uraian yang mencakup antara lain
mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
"tempat usaha" adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan
usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan
"daftar Penerima Waralaba" adalah nama-nama perusahaan dan/atau
perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang
diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk
melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh
Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini
dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak
menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri
dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perkuatan
permodalan" adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan
bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh
pejabat yang menerbitkan, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau
pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan
Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
|