"Sebaik-baiknya bisnis adalah yang dibuka,
bukan ditanyakan terus"

Home

BELAJAR GOBLOK DARI BOB SADINO

Pasti Anda bingung dengan judulnya, ‘goblok’ kok dipelajari! Awalnya saya juga bingung, tapi setelah bertemu langsung dengan Om Bob (pangilan akrab Bob Sadino), baru percaya bahwa statement itu benar. 

Selengkapnya...

5 LANGKAH KILAT JADI PENGUSAHA

Siapa bilang jadi pengusaha sukar? Sama halnya seperti berenang dan menyetir. Sekali kita bisa, kita tak akan lupa. Masalahnya banyak orang yang belum "tuntas" belajarnya, sudah berhenti dan berkata "Bisnis itu susah, resiko". Berikut adalah 5 langkah kilat jadi pengusaha, yang sudah terbukti menghasilkan banyak pengusaha sukses. Tanpa banyak teori! 

Selengkapnya...

ANTI KEMAPANAN

Ahli ilmu pengetahuan pernah mencoba memasukkan katak hidup dalam kuali yang berisi air mendidih. Spontan katak itu lompat melebihi batas lompatannya yang wajar. Percobaan kedua dilakukan dengan cara yang berbeda. Kuali berisi air dengan suhu normal, kemudian katak yang lain dimasukkan.

Selengkapnya...

BENAR MENURUT SIAPA?

Orang bilang,”Waktu akan mengubah seseorang”. Ada yang berkomentar benar, jika waktunya dipakai dengan penuh aktivitas, belajar dari kesalahan dan mau berubah. Ada juga yang berkomentar salah, karena ia merasa tidak mendapatkan perubahan dalam dirinya. Atau bahkan ada yang berkomentar,”Mengapa aku harus berubah? Wong tidak ada yang salah pada diriku?” Saya pribadi mendapatkan perubahan dari pelajaran-pelajaran yang saya alami. Suatu saat di akhir tahun 2002, ada suatu kejadian yang sangat tidak mengenakkan.

Selengkapnya...

BIARKAN ANAKKU JADI KULI !

Suatu Statement yang bertolak belakang dari kata-kata ayah saya (yang juga seorang karyawan),”Lebih baik kecil jadi bos, daripada gede jadi kuli!” Tapi itulah kenyataannya. Mayoritas orang tua murid secara tidak langsung menggiring anaknya jadi kuli. Jika Anda memiliki seorang anak yang sekarang bingung mau jadi apa? Coba ingat-ingat kembali, apa yang telah Anda ajarkan bagi mereka? Sejak dari usia dini, mereka diajarkan untuk “tidak membuat kesalahan”, betulkah?! Sebagian atau mungkin mayoritas pembaca akan protes (saya juga pas dengar kata-kata ini dari Om Bob Sadino juga bertanya-tanya),”Emang mau ngajarin anak kita berbuat salah atau gagal?” Saat anak Anda belajar berjalan dan mulai memanjat, Anda berkata,”Eehh, JANGAN manjat-manjat, nanti jatuh!” Doktrinisasi lainnya,”Belajar yang rajin, sekolah yang tinggi, biar gampang CARI KERJA”. Kala anak kita ingin memulai usaha sambil kuliah, Andapun berkata,”Udah, selesaikan sekolahmu dulu…!” Apa yang dikatakan kebanyakan orang tua setelah anaknya lulus kuliah dan ingin memulai usaha? “Kerja dulu di perusahaan besar, cari pengalaman dan kumpulkan uang untuk modal, baru mulai usaha!” Biasanya mereka akan terjebak di zona kenyamanan dan hilanglah keberanian. Apa yang akan Anda katakan saat anak Anda gagal usaha? “Udahlah, kamu tuh nggak bakat jadi pengusaha!” Sadar atau tidak, sebagai orang tua, Anda sangat berperan membentuk nasib anak Anda saat ini atau dimasa mendatang. Jika mereka jadi bimbang saat mau melangkah, takut salah, takut gagal, diam ditempat dan loyo. Ya itu buah dari apa yang telah Anda tanamkan ke mereka. Saya adalah sebagian kecil orang yang beruntung mendapatkan nilai-nilai kemandirian dari orang tua saya. Meskipun ayah saya seorang karyawan sampai pensiun, namun doktrinisasi kemandiriannya membuat saya tegar menghadapi semua rintangan hidup. Apa kata-kata lain yang sering diucapkan ayah saya? “Papah yakin, kamu PASTI BISA!”, “Coba terus sampai bisa”, “Gelar itu tidak penting, skill lebih penting”, “Belajarlah dari kesalahan” bukannya tidak boleh salah lho.Cari KETRAMPILAN Bukan Gelar Minggu lalu saya berjumpa dengan salah seorang mahasiswi Universitas Ciputra, bernama Carol. Di usianya yang baru 19 tahun, saya cukup kagum dengan kemampuannya berinteraksi dengan orang lain. Carol menceritakan perihal pertemuannya dengan Ciputra, pendiri Universitas Ciputra. Pak Ci berpesan kepada Carol,”Kamu semester 6 keluar aja, bangun usahamu. Tak usah lama-lama sekolah”. Jika Anda sebagai seorang dosen atau orang tua murid, beranikah Anda mengatakan seperti itu? Pikir 200 kali mungkin ya? Kenapa Pak Ci berani mengatakan seperti itu? Justru karena beliau melihat potensi Carol yang bisa melesat lebih jauh dibanding jika ia tetap di bangku kuliahnya? Bagaimana dengan gelarnya sebagai seorang sarjana? Justru saat ia tidak mendapat gelar sarjana, tidak memberikan pilihan baginya menjadi seorang karyawan. Perlu diketahui, hingga saat ini, Universitas Ciputra statusnya belum terakreditasi! Siapa sih orang tua yang mengijinkan anaknya sekolah seperti itu? Sama halnya dengan Young Entrepreneur Academy (YEA) yang saya dirikan dan akan membuka cabang di Bandung, awal tahun nanti. Sengaja saya tidak mau memberikan sertifikat. Karena jika diberikan, biasanya akan dipakai untuk melamar pekerjaan. Siswa YEA akan diluluskan hanya jika “Mencapai OMSET USAHA minimum 50 juta rupiah perbulan dan NETT PROFIT 5 juta perbulan”. Gilanya lagi, mahasiswa YEA boleh membuat kesalahan, asalkan menanggung kesalahan itu bersama timnya. Hal itu terjadi saat salah satu kelompok Event Organizer YEA angkatan 2 membuat kerugian 8 juta rupiah. Merekalah yang harus menanggung kerugian yang telah mereka perbuat. Untungnya, meski masih berusia belasan tahun, mereka tahu bagaimana cara mencari uang untuk menutup kerugian itu. Inilah realitas kehidupan sebagai seorang pengusaha yang diajarkan ala YEA. Pertanyaan saya kepada para orang tua: 1. Apakah anak Anda dipersiapkan menjadi karyawan atau pengusaha? 2. Apakah anak Anda bisa mandiri, (maaf) jika Anda meninggal nantinya? 3. Apakah Anda mengijinkan anak Anda berbuat kesalahan (bukan kejahatan)? 4. Apakah GELAR atau KETRAMPILAN yang lebih penting bagi anak Anda? 5. Apakah Anda memberikan ‘ikan’ atau mengajarinya ‘memancing’? “Jangan biarkan anak Anda jadi kuli, kasihan!” FIGHT! Jaya Setiabudi Direktur Young Entrepreneur Academy 0819 818 919 www.yukbisnis.com

Selengkapnya...

Success Story

Jaya Suprana, orang Tionghoa yang besar dalam budaya Jawa. Pria bertubuh tambun dan berkacamata tebal yang lahir di Bali, Denpasar, 27 Januari 1949..selengkapnya...


Sektor usaha kecil dan menengah juga merupakan pasar yang menggiurkan. Hal ini dibuktikan oleh sukses bisnis PT Zahir International Selengkapnya...  

 

Dulu, bioskop di Indonesia hanya dikenal sebagai tempat nonton film dan dimonopoli Kelompok 21. Sejak akhir 2006, kondisinya berubah saat Ananda Siregar bersama tiga rekannya menghadirkan Blitzmegaplex. ... Selengkapnya..

Perjanjian Franchising PDF Cetak E-mail
(7 votes)
Penilaian Pengguna: / 7
BurukTerbaik 

Bisnis Anda dalam persiapan franchising? Sebagai franchisor maupun franchisee, apa dan bagaimana kriteria perjanjian franchising yang benar dan sesuai menurut peraturan waralaba di Indonesia?

Pembuatan Perjanjian Franchise harus mengacu peraturan franchise di Indonesia sbb:

1.        Peraturan Menteri No. 12/2006

2.        Peraturan Pemerintah No.42/2007

 

Isi Perjanjian Franchise (menurut peraturan), sekurang-kurangnya berisi:

1.        Nama dan alamat perusahaan para pihak;

2.        Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba

3.        Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;

4.        Wilayah usaha (zone) Waralaba;

5.        Jangka waktu perjanjian;

6.        Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;

7.        Cara penyelesaian perselisihan;

8.        Tata cara pembayaran imbalan:

9.        Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;

10.       Kepemilikan dan ahli waris.

 

RINCIAN ISI PERJANJIAN FRANCHISE

1.        Judul Perjanjian

2.        Nomor Perjanjian

3.        Hari, tanggal penandatangan perjanjian

4.        Para Pihak

5.        Isi Perjanjian mengenai:

Pemberian hak franchise

Ketentuan pemberian hak merek, logo dan sistem

Exclusive Territory

6.        Jangka Waktu Perjanjian

7.        Biaya dan Cara Pembayaran

 

BERIKUTNYA ADALAH HAL-HAL MENGENAI "HAK & KEWAJIBAN" PARA PIHAK:

Formatnya bisa dibuat dalam bentuk masing-masing pasal menyebutkan hak franchisor & kewajiban franchisor, kemudian pasal lainnya hak franchisee & kewajiban franchisee. Atau dibuat uraian hak & kewajiban berdasarkan pokok bahasan dengan masing-masing pasal (misalnya seperti butir 8 hingga 17).

Tetapi yang terpenting adalah: dalam perjanjian franchise ini nuansanya adalah mewajibkan franchisee untuk selalu kooperatif dan mengikuti ketentuan franchisor

 

8.        Ketentuan mengenai tempat dan pembebanan sewa

 

9.        Hal-hal mengenai Perbaikan, Perlengkapan, dan Peralatan

Kewajiban franchisee dalam hal menanggung dan memenuhi kondisi yang diberikan franchisor dalam hal perbaikan, perlengkapan dan peralatan. Rencana dan spesifikasi outlet

Melaksanakan pekerjaan pembangunan outlet dan pembuatan peralatan Perubahan tempat oleh franchisee

Ketentuan mengenai peralatan dan fixtures

Ketentuan mengenai Signage, Exterior dan Interior

Ketentuan mengenai pengaturan pemeliharaan

Ketentuan mengenai hal-hal penggantian kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh franchisee

 

10.      Perjanjian mengenai kegiatan pelatihan, bimbingan dan bantuan lapangan saat pembukaan

 

11.      Kegiatan Operasional Usaha

Ketentuan dan keterangan rinci mengenai pendampingan saat mulai operasional usaha

Mengenai Standar dan Kualitas

Kerahasiaan Panduan Usaha

Perawatan dekorasi interior dan exterior

Perubahan dan pembaharuan outlet

Hari libur dan jam operasi outlet

Penanggung jawab outlet

Ketentuan agar franchisee berupaya secara maximal untuk penjualan di outlet

Ketentuan mengenai pegawai outlet

Ketentuan pegawai untuk tidak saling bajak dengan franchisee yang sama

Ketentuan pegawai untuk tidak dapat bekerja pada perusahaan sejenis setelah berhenti bekerja dalam kurun waktu tertentu

Ketentuan mengenai cash register, keseragamam sistem akunting, laporan keuangan dan tata-cara pembayaran kepada supplier.

Ketentuan menjual produk-produk franchisor

Ketentuan dan batasan memanfaatkan pegawai franchisor untuk kepentingan franchisee

Ketentuan mengenai hubungan kerjasama dengan franchisee

Ketentuan untuk bertindak sesuai peraturan dan hukum

Kewajiban franchisor untuk menginformasikan mengenai pakian seragam dan atribut yang standar

Ketentuan mengenai penggunaan ruangan (space) di outlet franchisee — dalam kaitan dengan penggunaan usaha lain.

Ketentuan untuk tidak menjual barang dagangan di luar territory

 

12.       Kegiatan Monitoring dan kontrol dari franchisor

 

13.       Pengaturan mengenai pengadaan barang dan supplier (diuraikan mengenai kewajiban dan ketentuan menggunakan berbagai macam supplier: barang dagangan, atribut outlet, komputer, ATK, dlsb)

Suplier yang disarankan oleh franchisor

Suplier yang direkomendasikan franchisee

Diskontinyu (pemutusan kesinambungan) dari penjualan produk

 

14.       Kewajiban dan pengaturan mengenai Asuransi (diuraikan untuk kepentingan apa saja..)

 

15.       Kewajiban melakukan Periklanan

Kewajiban franchisor untuk melakukan kegiatan periklanan (sekalipun tidak wajib ditentukan mengenai areanya)

Ketentuan bagi franchisee untuk tidak melakukan periklanan sendiri tanpa persetujuan franchisor.

Ketentuan melakukan periklanan bersama (termasuk pengaturan bukti-bukti pembiayaan)

 

16.       Biaya Lain-lain

Royalty fee

Advertising fee

Biaya yang ditalangi oleh franchisor.

Biaya bunga

Biaya pajak

 

17.       Ketentuan Pelaporan

Pelaporan penjualan

Pelaporan keuangan

Ketentuan/ tata cara pembayaran biaya dari franchisee

Ketentuan mengenai konsekwensi pemberian laporan yang tidak benar

 

SELANJUTNYA ADALAH PENGATURAN DAN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN SITUASI-SITUASI YANG MUNGKIN TERJADI (JIKA.. JIKA...)

 

18.       Pengalihan hak franchise

Ketentuan mengenai dimungkinkannya dialihkannya hak franchise kepada pihak lain.

Ketentuan pengalihan hak franchise ini kepada ahli warts

Ketentuan pengalihan hak franchise ini bila dijual

Ketentuan mengenai pengalihan hak-hak lainnya akibat pengalihan hak franchise ini (seperti hak sewa bangunan, dIl).

Ketentuan bahwa franchisor tidak akan melakukan kewajiban yang sudah dilakukan kepada penerima franchisee baru.

Biaya transfer fee, pelatihan baru, dan lainnya.

 

19.       Ketentuan dan kemungkinan memindahkan outlet jika terjadi kondisi yang diluar perhitungan dan evaluasi franchisor

 

20.       Hak Property dart Sistem Franchise dan Kerahasiaannya

 

21.       Penegasan mengenai resiko usaha & tidak ada jaminan untung dart franchisor

 

22.       Hal-hal mengenai pelanggaran

 

23.       Hal perselisihan

 

24.       Perpanjangan Perjanjian Franchise (cara perpanjangan, biaya yang akan dibebankan saat perjanjangan, ketentuan jika ada perubahan data saat perpanjangan, dll)

 

25.       Pemutusan Perjanjian Kerjasama

 

26.       Ketentuan tidak menjalankan bisnis sejenis, dalam jangka waktu tertentu setelah pemutusan/berakhimya kerjasama

 

27.       Ketentuan mengenai pemberitahuan

Kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis dilengkapi dengan alamat surat kedua pihak

Ketentuan mengenai perubahan alamat.

Pemberitahuan melalui fax dan media lain

 

28.       Ketentuan mengenai lain-lain (miscellaneous).

 

29.       Penutup

 

Khusus untuk Perjanjian Master Franchise, terdapat beberapa prinsip isi perjanjian yang harus dituangkan secara jelas di dalamnya yaitu :

1.        Prinsipnya Master Franchise adalah duplikasi perusahaan "Franchisor" di daerah / area / teritori Master Franchisee.

2.        Selain menuangkan kewajiban-kewajiban Master Franchisee secara teknis operasional usaha; Master Franchisee juga wajib melakukan ketentuan-ketentuan layaknya sebagai Franchisor (Pemberi Waralaba).

3.        Franchisor perlu menuangkan hal-hal yang menjadi concern Franchisor dalam usaha; serta menguraikannya dalam bentuk pasal-pasal Perjanjian Master Franchisee.

 

 

feed2 Komentar
FIFI
July 18, 2008
125.164.100.97
Nilai: +0

apa sih kriteria perusahaan/usaha yang layak di franchise kan

report abuse
vote down
vote up
Dedy Sinaga
October 07, 2008
114.120.49.158
Nilai: +0

Saya punya teman, produknya enak sekali. tapi dia masih tradisionil. bagaimana cara saya untuk memfrinchise kan produk makanan beliau tersebut? paling tidak saya bisa Franchisekan di kalangan keluuarga dulu. dan saya ingin buat sistem perjanjian dan bagi hasilnya tapi masih belum bisa. thanks

report abuse
vote down
vote up

Tulis Komentar
 
 
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
kolom kecil | kolom besar
 

security image
Isikan karakter security


busy
 
 



INSPIRASI BISNIS

"Bukan masalah yg menjadi masalah, tetapi RESPON dalam menghadapi masalah, yg seringkali menimbulkan masalah baru. TARIK Nafas & PIKIR 3x sebelum MERESPON" Jaya Setiabudi


 

Ecamp 7 | Tutup
Advertisement

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini594
mod_vvisit_counterKemaren842
mod_vvisit_counterMinggu ini2233
mod_vvisit_counterBulan ini5320
mod_vvisit_counterTotal38806

YEA Indonesia


 

Agenda Acara

« < January 2009 > »
S M T W T F S
28 29 30 31 1 2 3
4 5 6 7 8 9 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31
« < February 2009 > »
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28

Komentar Terbaru

Bersaing dengan stud...
Tuh khan semua bermula dari yang kecil baru jadi B...
DEMI ORANG TUAKU, AK...
thanks bgt mas Apapun yang terjadi tetap eksis di ...
Menjadi Manusia Yang...
It's true, but really difficult to make it real. P...
Standard Operating P...
Thanks yah... kepake banget nih... btw... ada 9 un...
Ide Bisnis: Dari Man...
ide eksekusi = inlah salah satu hal yg membuat p...

Statistik USER

Total Member : 813
Member Terbaru : youcarenow
Member Online : 1
Hari ini : 5 Terdaftar
Minggu ini : 16 Terdaftar
Bulan ini : 39 Terdaftar

Pengunjung Online

Saat ini ada 9 tamu dan 1 anggota online

Anggota Online