"Sebaik-baiknya bisnis adalah yang dibuka,
bukan ditanyakan terus"

Home arrow Yuk Growing arrow Franchise arrow Perjanjian Franchising

Perjanjian Franchising PDF Cetak E-mail
(7 votes)
Penilaian Pengguna: / 7
BurukTerbaik 

Bisnis Anda dalam persiapan franchising? Sebagai franchisor maupun franchisee, apa dan bagaimana kriteria perjanjian franchising yang benar dan sesuai menurut peraturan waralaba di Indonesia?

Pembuatan Perjanjian Franchise harus mengacu peraturan franchise di Indonesia sbb:

1.        Peraturan Menteri No. 12/2006

2.        Peraturan Pemerintah No.42/2007

 

Isi Perjanjian Franchise (menurut peraturan), sekurang-kurangnya berisi:

1.        Nama dan alamat perusahaan para pihak;

2.        Nama dan jenis Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha seperti sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi Objek Waralaba

3.        Hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;

4.        Wilayah usaha (zone) Waralaba;

5.        Jangka waktu perjanjian;

6.        Perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian;

7.        Cara penyelesaian perselisihan;

8.        Tata cara pembayaran imbalan:

9.        Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba;

10.       Kepemilikan dan ahli waris.

 

RINCIAN ISI PERJANJIAN FRANCHISE

1.        Judul Perjanjian

2.        Nomor Perjanjian

3.        Hari, tanggal penandatangan perjanjian

4.        Para Pihak

5.        Isi Perjanjian mengenai:

Pemberian hak franchise

Ketentuan pemberian hak merek, logo dan sistem

Exclusive Territory

6.        Jangka Waktu Perjanjian

7.        Biaya dan Cara Pembayaran

 

BERIKUTNYA ADALAH HAL-HAL MENGENAI "HAK & KEWAJIBAN" PARA PIHAK:

Formatnya bisa dibuat dalam bentuk masing-masing pasal menyebutkan hak franchisor & kewajiban franchisor, kemudian pasal lainnya hak franchisee & kewajiban franchisee. Atau dibuat uraian hak & kewajiban berdasarkan pokok bahasan dengan masing-masing pasal (misalnya seperti butir 8 hingga 17).

Tetapi yang terpenting adalah: dalam perjanjian franchise ini nuansanya adalah mewajibkan franchisee untuk selalu kooperatif dan mengikuti ketentuan franchisor

 

8.        Ketentuan mengenai tempat dan pembebanan sewa

 

9.        Hal-hal mengenai Perbaikan, Perlengkapan, dan Peralatan

Kewajiban franchisee dalam hal menanggung dan memenuhi kondisi yang diberikan franchisor dalam hal perbaikan, perlengkapan dan peralatan. Rencana dan spesifikasi outlet

Melaksanakan pekerjaan pembangunan outlet dan pembuatan peralatan Perubahan tempat oleh franchisee

Ketentuan mengenai peralatan dan fixtures

Ketentuan mengenai Signage, Exterior dan Interior

Ketentuan mengenai pengaturan pemeliharaan

Ketentuan mengenai hal-hal penggantian kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh franchisee

 

10.      Perjanjian mengenai kegiatan pelatihan, bimbingan dan bantuan lapangan saat pembukaan

 

11.      Kegiatan Operasional Usaha

Ketentuan dan keterangan rinci mengenai pendampingan saat mulai operasional usaha

Mengenai Standar dan Kualitas

Kerahasiaan Panduan Usaha

Perawatan dekorasi interior dan exterior

Perubahan dan pembaharuan outlet

Hari libur dan jam operasi outlet

Penanggung jawab outlet

Ketentuan agar franchisee berupaya secara maximal untuk penjualan di outlet

Ketentuan mengenai pegawai outlet

Ketentuan pegawai untuk tidak saling bajak dengan franchisee yang sama

Ketentuan pegawai untuk tidak dapat bekerja pada perusahaan sejenis setelah berhenti bekerja dalam kurun waktu tertentu

Ketentuan mengenai cash register, keseragamam sistem akunting, laporan keuangan dan tata-cara pembayaran kepada supplier.

Ketentuan menjual produk-produk franchisor

Ketentuan dan batasan memanfaatkan pegawai franchisor untuk kepentingan franchisee

Ketentuan mengenai hubungan kerjasama dengan franchisee

Ketentuan untuk bertindak sesuai peraturan dan hukum

Kewajiban franchisor untuk menginformasikan mengenai pakian seragam dan atribut yang standar

Ketentuan mengenai penggunaan ruangan (space) di outlet franchisee — dalam kaitan dengan penggunaan usaha lain.

Ketentuan untuk tidak menjual barang dagangan di luar territory

 

12.       Kegiatan Monitoring dan kontrol dari franchisor

 

13.       Pengaturan mengenai pengadaan barang dan supplier (diuraikan mengenai kewajiban dan ketentuan menggunakan berbagai macam supplier: barang dagangan, atribut outlet, komputer, ATK, dlsb)

Suplier yang disarankan oleh franchisor

Suplier yang direkomendasikan franchisee

Diskontinyu (pemutusan kesinambungan) dari penjualan produk

 

14.       Kewajiban dan pengaturan mengenai Asuransi (diuraikan untuk kepentingan apa saja..)

 

15.       Kewajiban melakukan Periklanan

Kewajiban franchisor untuk melakukan kegiatan periklanan (sekalipun tidak wajib ditentukan mengenai areanya)

Ketentuan bagi franchisee untuk tidak melakukan periklanan sendiri tanpa persetujuan franchisor.

Ketentuan melakukan periklanan bersama (termasuk pengaturan bukti-bukti pembiayaan)

 

16.       Biaya Lain-lain

Royalty fee

Advertising fee

Biaya yang ditalangi oleh franchisor.

Biaya bunga

Biaya pajak

 

17.       Ketentuan Pelaporan

Pelaporan penjualan

Pelaporan keuangan

Ketentuan/ tata cara pembayaran biaya dari franchisee

Ketentuan mengenai konsekwensi pemberian laporan yang tidak benar

 

SELANJUTNYA ADALAH PENGATURAN DAN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN SITUASI-SITUASI YANG MUNGKIN TERJADI (JIKA.. JIKA...)

 

18.       Pengalihan hak franchise

Ketentuan mengenai dimungkinkannya dialihkannya hak franchise kepada pihak lain.

Ketentuan pengalihan hak franchise ini kepada ahli warts

Ketentuan pengalihan hak franchise ini bila dijual

Ketentuan mengenai pengalihan hak-hak lainnya akibat pengalihan hak franchise ini (seperti hak sewa bangunan, dIl).

Ketentuan bahwa franchisor tidak akan melakukan kewajiban yang sudah dilakukan kepada penerima franchisee baru.

Biaya transfer fee, pelatihan baru, dan lainnya.

 

19.       Ketentuan dan kemungkinan memindahkan outlet jika terjadi kondisi yang diluar perhitungan dan evaluasi franchisor

 

20.       Hak Property dart Sistem Franchise dan Kerahasiaannya

 

21.       Penegasan mengenai resiko usaha & tidak ada jaminan untung dart franchisor

 

22.       Hal-hal mengenai pelanggaran

 

23.       Hal perselisihan

 

24.       Perpanjangan Perjanjian Franchise (cara perpanjangan, biaya yang akan dibebankan saat perjanjangan, ketentuan jika ada perubahan data saat perpanjangan, dll)

 

25.       Pemutusan Perjanjian Kerjasama

 

26.       Ketentuan tidak menjalankan bisnis sejenis, dalam jangka waktu tertentu setelah pemutusan/berakhimya kerjasama

 

27.       Ketentuan mengenai pemberitahuan

Kewajiban untuk melakukan pemberitahuan tertulis dilengkapi dengan alamat surat kedua pihak

Ketentuan mengenai perubahan alamat.

Pemberitahuan melalui fax dan media lain

 

28.       Ketentuan mengenai lain-lain (miscellaneous).

 

29.       Penutup

 

Khusus untuk Perjanjian Master Franchise, terdapat beberapa prinsip isi perjanjian yang harus dituangkan secara jelas di dalamnya yaitu :

1.        Prinsipnya Master Franchise adalah duplikasi perusahaan "Franchisor" di daerah / area / teritori Master Franchisee.

2.        Selain menuangkan kewajiban-kewajiban Master Franchisee secara teknis operasional usaha; Master Franchisee juga wajib melakukan ketentuan-ketentuan layaknya sebagai Franchisor (Pemberi Waralaba).

3.        Franchisor perlu menuangkan hal-hal yang menjadi concern Franchisor dalam usaha; serta menguraikannya dalam bentuk pasal-pasal Perjanjian Master Franchisee.

 

 

feed2 Komentar
FIFI
July 18, 2008
125.164.100.97
Nilai: +0

apa sih kriteria perusahaan/usaha yang layak di franchise kan

report abuse
vote down
vote up
Dedy Sinaga
October 07, 2008
114.120.49.158
Nilai: +0

Saya punya teman, produknya enak sekali. tapi dia masih tradisionil. bagaimana cara saya untuk memfrinchise kan produk makanan beliau tersebut? paling tidak saya bisa Franchisekan di kalangan keluuarga dulu. dan saya ingin buat sistem perjanjian dan bagi hasilnya tapi masih belum bisa. thanks

report abuse
vote down
vote up

Tulis Komentar
 
 
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
kolom kecil | kolom besar
 

security image
Isikan karakter security


busy
 
 

INSPIRASI BISNIS

"Hal kecil sungguh sulit untuk dikerjakan bila TERPAKSA, sebaliknya Hal sebesar apapun sangat mudah bila dikerjakan dengan IKHLAS" udaDennie.com


 

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini724
mod_vvisit_counterKemaren710
mod_vvisit_counterMinggu ini2928
mod_vvisit_counterBulan ini7777
mod_vvisit_counterTotal7778

YEA Indonesia


 

Komentar Terbaru

Hari Ini Bawahan, Be...
memang enak jadi atasan. Tapi lebih enak lagi kala...
HUKUM KEKEKALAN REJE...
Mas jaya...kpan ni p purdi jd mentor eu-16 batam?
PENYEBAB KEBANGKRUTA...
TOP bgtttt..Mas...Setuju, tetep focus and wajib ad...
KEKUATAN KEYAKINAN
mas...saya ini seorang cengeng kurang pd. d sa'at ...
FRANCHISE TIPU-TIPU
thanks God. kebetulan hari ini aq mau deal dengan ...

Statistik USER

Total Member : 643
Member Terbaru : BOEDI
Member Online : 0
Hari ini : 1 Terdaftar
Minggu ini : 11 Terdaftar
Bulan ini : 51 Terdaftar

Pengunjung Online

Saat ini ada 4 tamu online

Anggota Online

Tidak ada Anggota Online