|
Dalam memasarkan sebuah produk atau layanan jasa berhubungan erat dengan apa yang disebut MEREK.
Andaikan suatu waktu anda kehausan dan pada saat itu anda melihat
sorang penjual minuman dibuah kedai, yang menjual berbagai minuman,
baik dalam kemasan ataupun yang diracik ditempat
dan anda berniat membeli sebotol minuman dingin,
apapun itu. Kira-kira apa yang akan anda tanyakan kepada sipenjual
minuman tersebut? tentu anda akan menyebutkan MEREK yang anda
inginkan bukan?
Jadi, sebetulnya, apa fungsi MEREK itu?
Ahli pemasaran, Hermawan Kartajaya pada seminar bertema: Menaklukkan Pasar Dunia: Membangun dan Melindungi Merek, di Gedung Departemen Perindustrian, Jakarta selatan (Selasa, 13/05/2008), mengatakan bahwa, Merek
sebuah barang atau jasa sangat erat hubungannya dengan pemasaran.
Makanya, tanpa merek, barang atau jasa menjadi tidak jelas identitasnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Fungsi
merek merupakan Identitas, dimana Identitas ini merupakan faktor
pembeda antara suatu produk / jasa dengan produk/ jasa lainnya. Merek
disini yang membedakan nilai jual sebuah produk, meskipun berasal
dari bahan baku yang sama.
Contoh:
Jika anda pemain konveksi, mungkin pernah
bekerjasama dengan perusahaan garmen besar dan punya nama, katakanlah
namanya ABCDEF. Disini anda memproduksi sebuah kemeja/ kaos tanpa
merek, yang jika dijual dihargai pasar senilai Rp.50.000/ pcs. Tatapi,
perusahaan garmen besar ABCDEF tadi memesan kemeja/ kaos dari anda tanpa merek
dan oleh perusahaan tersebut kaos/ kemeja tersebut di beri sebuah
MEREK mereka, dan bisa dijual di pasaran senilai Rp. 150.000 / pcs.
Jadi, sebenarnya, apakah yang dibeli konsumen? Baju atau Merek-nya?
Sebenarnya yang dibeli konsumen adalah sebuah merek.
Fungsi merek disini adalah faktor pembeda, antara suatu produk dengan
produk lainnya, walaupun bahan, warna, dan kualitasnya sama.
Selain faktor pembeda, ternyata merek disini juga
memberikan value yang berbeda pula, baik dengan produk yang tidak
diberi merek atau produk dengan merek lain.
Seringkali orang tidak sadar bahwa merek adalah
bagian penting dari marketing. Buat apa produk bagus tetapi tidak
diikuti dengan merek yang kuat, ujar Hermawan. Lebih lanjut hermawan mengatakan, keberadaan
merek tak ubahnya dengan jati diri sebuah barang atau jasa. Apalagi
bagi pengusaha yang memang ingin bersaing di pasar global, merek
menjadi suatu pegangan dalam pemasaran barang atau jasa.
Jika pengusaha ingin mencari pelanggan yang
setia, biasanya diperlukan merek. Tapi kalau ingin sekedar jualan, ya
tidak perlu merek, ujar Hermawan lagi. Menurut Hermawan, harus
ada kesadaran yang kuat dari para pelaku bisnis di Indonesia untuk
mendaftarkan merek barang atau jasa yang dihasilkan. Karena, kelalaian
itu menjadi makanan empuk bagi pengusaha di luar negeri untuk mencuri
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jadi, kalau sebuah produk
belum mendapatkan sertifikat HaKI, jangan marah kalau produk tersebut
di gunakan oleh orang-orang dari negara *Maxxxxxx, tegas Hermawan.
Direktur Merek Departemen Hukum dan HAM, Ahmad
fauzan, mengakui bahwa pemerintah hanya melindungi barang dan jasa yang
merek-nya sudah didaftarkan. Berdasarkan ketentuan hukum, siapa yang mendaftar, dia yang dilindungi,
katanya. Menurut Ahmad, biaya pendaftaran merek tidak mahal, yaitu Rp
450.000. Makanya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak
mendaftarkan mereknya.
Sumber: Koran Warta Kota dan Media lainnya.
Dennie
|